Pekalongan – Perjalanan sebuah jurnal ilmiah tidak selalu berjalan mulus. Ada masa ketika penerbitan terhenti, edisi tertunda, dan pengelolaan harus dibangun kembali dari awal. Pengalaman itulah yang pernah dialami Indonesian Journal of Islamic Law (IJIL), jurnal ilmiah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Setelah melalui proses pembenahan selama beberapa tahun, IJIL akhirnya memperoleh penerimaan untuk indeksasi Scopus pada 2026.
Pencapaian ini menjadi babak penting dalam perjalanan IJIL yang sebelumnya sempat mengalami kevakuman penerbitan selama tiga tahun, dengan enam edisi yang tertunda. Kebangkitan jurnal tersebut memperlihatkan bahwa keterbatasan dan persoalan tata kelola bukanlah akhir dari perjalanan publikasi ilmiah. Dengan kepemimpinan editorial, dukungan kelembagaan, dan kerja kolektif, jurnal yang pernah mengalami stagnasi tetap memiliki peluang untuk memperoleh pengakuan di tingkat internasional.
Pembenahan IJIL mulai dilakukan secara intensif pada 2023, ketika pengelolaan jurnal dipercayakan kepada Dr. H. Muhammad Fauzinudin Faiz, S.H.I., M.H.I. Sejak awal, pengembangan diarahkan pada dua sasaran utama: memperbaiki kualitas tata kelola jurnal dan memperluas jangkauan publikasi ke tingkat internasional.

Langkah tersebut dilakukan melalui penataan manajemen editorial, peningkatan kualitas artikel, penguatan proses penelaahan sejawat, konsistensi penerbitan, serta perluasan jejaring akademik. Upaya itu mulai menunjukkan hasil ketika IJIL memperoleh akreditasi nasional SINTA 3 pada 2025. Setahun kemudian, jurnal tersebut berhasil memperoleh penerimaan untuk indeksasi Scopus.
Keilmuan yang Khas
Salah satu aspek penting dalam pengembangan IJIL adalah keberanian membangun identitas keilmuan yang lebih spesifik. Jurnal ini mengembangkan fokus kajian hukum Islam sebagai fenomena diskursif dan institusional (Islamic law as a discursive and institutional phenomenon).
Melalui orientasi tersebut, hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma keagamaan, tetapi juga sebagai tradisi pemikiran dan praktik hukum yang terus dibentuk melalui penafsiran, perdebatan, institusi, serta pengalaman sosial masyarakat Muslim.
Fokus kajiannya mencakup pemikiran hukum Islam, ijtihad, penalaran hukum, hukum keluarga, keadilan gender, otoritas peradilan, pendekatan pascakolonial, hingga praktik fatwa dalam masyarakat digital. Perhatian khusus diberikan pada pengalaman masyarakat Muslim di kawasan Global South, terutama Asia Tenggara dan Timur Tengah serta Afrika Utara.
Penguatan identitas akademik tersebut diikuti dengan perluasan jejaring internasional. IJIL melibatkan sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi dunia, antara lain Abdelmalek Aouich dari Qarawiyyin Maroko, Ziba Mir-Hosseini dari SOAS University of London, Ayman Shabana dari Georgetown University, dan Najma Moosa dari Western Cape.
Jangkauan internasional jurnal juga tercermin dalam penerbitan Volume 9 Nomor 1 Tahun 2026 yang melibatkan 31 penulis dari 16 negara di lima benua. Komposisi tersebut menunjukkan semakin luasnya keterlibatan akademisi lintas negara dalam diskursus hukum Islam yang dikembangkan IJIL.
Dari sisi tata kelola, IJIL menerapkan sistem double-blind peer review dan kebijakan etika publikasi yang mengacu pada prinsip Committee on Publication Ethics (COPE). Sebelum memperoleh penerimaan indeksasi Scopus, jurnal ini juga telah terindeks Directory of Open Access Journals (DOAJ) dan Dar Almandhumah.
Bukan Kerja Individual
Editor-in-Chief IJIL, Dr. Muhammad Fauzinudin Faiz, menegaskan bahwa pencapaian tersebut bukanlah hasil kerja individual. Keberhasilan jurnal merupakan buah dari dukungan pimpinan universitas, Pascasarjana, tim editorial, reviewer, dan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengembangan.
Dukungan kelembagaan menjadi salah satu faktor penting dalam perjalanan IJIL. Pembenahan yang dimulai pada masa kepemimpinan Prof. Dr. Moch. Chotib, S.Ag., M.M., kemudian berlanjut melalui dukungan Direktur Pascasarjana Prof. Dr. H. Mashudi, M.Pd., dan Wakil Direktur Dr. H. Saihan, M.Pd.I. Faiz juga mengenang kontribusi almarhum Dr. Ishaq, M.Ag., yang turut mendukung pengembangan jurnal sejak awal.
Faiz menggambarkan pencapaian tersebut seperti sebuah gol dalam pertandingan sepak bola. Seorang penyerang mungkin menjadi pemain yang mencetak gol, tetapi keberhasilan itu tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama seluruh tim.
Baginya, keberhasilan IJIL menembus Scopus merupakan hasil kolaborasi yang melibatkan banyak pihak. Ada pimpinan yang memberikan kepercayaan, tim editorial yang bekerja menjaga kesinambungan penerbitan, serta reviewer yang memastikan kualitas artikel tetap terjaga.
Ke depan, IJIL tidak ingin berhenti pada pencapaian indeksasi internasional. Pengelola jurnal menargetkan peningkatan akreditasi nasional menuju SINTA 1 serta peningkatan posisi dalam pemeringkatan Scopus hingga kuartil Q1. Target tersebut direncanakan menjadi bagian dari agenda pengembangan jurnal pada periode berikutnya.
Direktur Rahmatan Nusantara Initiative Sampaikan Selamat
Pencapaian IJIL memperoleh apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk komunitas penerbitan dan pengembangan literasi akademik. Direktur Rahmatan Nusantara Initiative, Ahmad Khotim Muzakka, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh sivitas akademika UIN KHAS Jember, khususnya pimpinan Pascasarjana, Editor-in-Chief, tim editorial, dan para reviewer IJIL.
Menurutnya, keberhasilan IJIL memperoleh penerimaan indeksasi Scopus merupakan kabar baik bagi perkembangan publikasi ilmiah di Indonesia, terutama dalam bidang kajian hukum Islam. Capaian tersebut menunjukkan bahwa jurnal yang dikelola perguruan tinggi keagamaan Islam memiliki kesempatan untuk mengambil bagian dalam percakapan akademik internasional.
“Selamat dan sukses kepada seluruh tim Indonesian Journal of Islamic Law UIN KHAS Jember atas pencapaian yang membanggakan ini. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dr. Muhammad Fauzinudin Faiz sebagai Editor-in-Chief beserta seluruh tim editorial, reviewer, dan pimpinan yang telah memberikan dukungan. Pencapaian ini tentu bukan sesuatu yang diperoleh secara instan, melainkan melalui proses panjang, kerja keras, konsistensi, dan komitmen menjaga kualitas publikasi ilmiah,” jelas Ahmad Khotim Muzakka.
Ia juga menilai pengalaman IJIL dapat menjadi inspirasi bagi pengelola jurnal lain di Indonesia. Menurutnya, indeksasi internasional seharusnya tidak semata-mata dipahami sebagai pencapaian administratif atau simbol reputasi, tetapi perlu diikuti dengan peningkatan kualitas substansi, integritas akademik, dan kontribusi nyata terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
“Hal yang menarik dari perjalanan IJIL adalah kemampuannya untuk bangkit dari masa kevakuman penerbitan. Ini memberikan pelajaran bahwa persoalan pengelolaan jurnal dapat diatasi melalui visi yang jelas, kepemimpinan yang kuat, dukungan kelembagaan, dan kerja kolektif. Semoga capaian ini menjadi pemantik bagi jurnal-jurnal lain, khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam, untuk terus meningkatkan kualitas dan memperluas kontribusi akademiknya,” lanjutnya.
Muzakka juga berharap keberhasilan IJIL dapat memperkuat posisi kajian hukum Islam Indonesia dalam percakapan akademik dunia. Kekhasan pengalaman masyarakat Muslim Indonesia, menurutnya, merupakan modal intelektual yang penting untuk dikembangkan melalui publikasi ilmiah yang berkualitas dan memiliki jangkauan internasional.
Subcribe untuk berlangganan artikel selanjutnya.























