Narasi keagamaan seorang Muslim sangat bertali-kelindan dengan pemahaman ayat-ayat suci Al-Qur’an. Pembacaan terhadap ayat-ayat tertentu mempengaruhi cara pandang seseorang dalam menentukan gagasan, perilaku, dan, bahkan sikap politik. Semangat yang dibawa buku ini adalah ingin menyebarkan gagasan kontekstualisasi pemahaman atas ayat-ayat Al-Qur’an. Diturunkan pada abad ke-7 Masehi, Al-Qur’an tidak serta merta dapat diaplikasikan dengan cara tekstual.
Judul : Al-Qur’an Abad 21, Tafsir Kontekstual
Penulis : Abdullah Saeed
Penerbit : Mizan
Terbit : pertama, Januari 2016
Tebal : 315 halaman
ISBN : 978-979-433-921-3
Buku ini ditulis oleh Guru Besar Arab dan Islamic Studies di Univeristy of Melbourne. Karir akademik Abdullah Saeed dimulai dari menamatkan jenjang strata 1 bidang Islamic Studies di Arab Saudi. Sementara pendidikan masternya diperoleh di bidang Linguistik Terapan. Gelar Doktoral diraih di bidang Islamic Studies pada University of Melbourne pada 1992.
Dalam kondisi masyarakat muslim kontemporer, tafsir tekstual dinilai tidak mampu memberikan jawaban yang utuh atas ayat-ayat tertentu. Menurut Saeed, ketidakmampuan tafsir tekstual tersebut justru merusak prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an. Oleh karenanya, tafsir kontekstual (di)hadir(kan) guna mengisi “kekosongan” sehingga kandungan Al-Qur’an yang “suci” memproduksi produk hukum, pandangan, dan gagasan yang relevan, (hal 12).
Posisi tafsir kontekstual tidak diperhadapkan dengan tafsir tekstual secara vis a vis. Akan tetapi, tafsir ini mengakomodasi metode-metode yang digunakan sebelumnya, di saat bersamaan juga memberikan ruang terhadap penafsiran baru yang didasarkan pada kondisi lingkungan, sosial, politik, dan kultural. Di mata para kontekstualis, Al-Qur’an ditempatkan sebagai sumber panduan praktis. (hal 13).
Embrio penafsiran kontekstual dapat dilihat pada masa kepemimpinan sahabat Umar ibn al-Khattab (w.23/644). Umar dikenal sebagai penasihat utama ketika Abu Bakar memimpin (w. 13 H/364 M). Kepercayaan terbukti dari berbagai produk kebijakan yang diadopsi oleh Abu Bakar. Kebijakan tersebut, antara lain, Umar mendorong Abu Bakar untuk mengumpulkan Al-Qur’an karena takut mudah hilang, hal 53.
Argumentasi yang dibangun untuk menolak kehadiran tafsir kontekstual adalah bahwa terjadinya perubahan signifikan terhadap gagasan utama atas dasar agama (ushul al-din). Penafsiran kontekstual tidak dianggap sebagai metodologi yang absah untuk diaplikasikan dalam memahami pesan-pesan Al-Qur’an.
Abdullah Saeed menawarkan metodologi penafsiran kontekstual atas Al-Qur’an. Terdapat empat langkah yang bisa ditempuh untuk mengaplikasikan konsep ini secara menyeluruh. Pertama, pertimbangan-pertimbangan utama yang harus dipahami adalah bahwa penafsiran setiap mufasir (orang yang menafsirkan) diliputi oleh subjektivitasnya. Subjektivitas tersebut dipengaruhi oleh pelbagai pengalaman, pandangan, keyakinan, nilai, dan kesan terhadap satu persoalan. Semua elemen tersebut, pada akhirnya, membentuk sikap yang termanifestasikan dalam produk tafsir tertentu, hal 160.
Kedua, identifikasi terhadap teks yang ditafsirkan. Pada tahap ini, penafsir perlu mempertimbangkan realibilitas historis teks al-Qur’an. Ketiga, melakukan identifikasi makna teks. Langkah ini meliputi pemahaman terhadap konteks makro yang merujuk kepada kondisi sosial, politik, ekonomi, kultural, dan intelektual yang teks al-Qur’an yang dikaji. Dengan mengetahui konteks makro akan didapatkan pemahaman komprehensif mengenai apa yang dimaksudkan oleh sebuah ayat atau teks, hal 166.
Elemen-elemen yang termasuk dalam langkah ini adalah antara lain, identifikasi waktu dan tempat spesifik di mana teks dikomunikasikan, menentukan jenis teks, aspek linguistik, hingga melakukan kajian atas hadis yang mempunyai tema yang sama. Semua anasir tersebut dapat mempermudah melacak historisitas ayat secara menyeluruh dan menjauhkan dari potensi kesalahan penafsiran. Dengan memperhatikan konteks, penafsir akan menjauhkan diri dari praduga tanpa dasar.
Yang terakhir, keempat, yaitu mengaitkan penafsirkan teks dengan konteks masa kini. Langkah ini penting untuk mendialogkan teks yang “memuat” masa lalu untuk “menjawab” persoalan kekinian. Dengan menganalisa dua konteks berbeda atas satu teks, maka akan diketemukan pemahaman yang pas; apakah penafsiran teks dengan cara pandang masa lalu masih relevan digunakan atau perlu dilakukan rekonstruksi sehingga melahirkan pandangan baru, hal 177-180.
Dalam buku ini, Abdullah Saeed memberikan empat contoh penafsiran kontekstual atas ayat al-Qur’an. Antara lain, “otoritas” laki-laki atas perempuan dan kesetaraan gender, penyaliban dan kematian Isa, musyawarah dan demokrasi, serta riba dan bunga.
Dalam Bab 13, misalnya, yang membahas Musyawarah (Syura) dan demokrasi, Saeed menjabarkan musyawarah merupakan konsep utama dalam pemikiran Muslim kontemporer. Bagi mufasir masa awal, teks berbunyi “Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu..” (wa syawirhum fi al-amr) [Al-Qur’an 3: 159], tidak berpretensi politis. Fokus perhatian mereka terletak pada implikasi teologis yang mengemuka dari perintah Tuhan kepada Nabi supaya melakukan musyawarah dengan para sahabat. Lingkupnya juga dibatasi pada hal-hal seputar peperangan. Pandangan semacam ini tercermin dari Thabari, Zamakhsyari, dan ar-Razi.
Dialektika gagasan yang direntangkan oleh Abdullah Saeed dalam persoalan syura di atas juga diaplikasikan dalam tiga contoh penafsiran yang lain. Metode yang dipaparkan Saeed memudahkan pembaca untuk menelusuri jejak historis dan sekaligus perdebatan kontemporer mengenai hal-hal tersebut di atas. Sehingga membawa pembaca kepada dimensi pengetahuan yang luas dan tidak terjebak dalam paradigma sempit yang menegasikan pendapat lain.
Subcribe untuk berlangganan artikel selanjutnya.




