Arus perkembangan teknologi telah memberikan dampak yang besar bagi interaksi manusia dengan agama yang menentukan otoritas digital di masa depan. Jika di era dahulu pemahaman terntang keagamaan hanya bisa diperoleh melalui interaksi secara langsung seperti pengajian di majelis ta’lim, mushola dan pesantren. Di era platform media sosial semuanya menjadi serba instan, ceramah yang hanya berbentuk kutipan beberapa detik dan potongan ayat Al-Qur’an yang diunggah di media sosial kini seringkali menjadi rujukan utama bagi banyak orang. Hal tersebut menjadi tanda bahwa agama hadir dengan masif di era perkembangan media digital.
Namun kenyataannya, bentuk kehadiran agama di platform media sosial tidak selalu selaras dengan makna yang tepat. Media sosial bekerja dengan algoritma dan emosi, jadi siapa yang bisa menggugah emosi audience dan siapa yang dapat viral, maka dia yang memegang kendali. Dalam hal ini, agama seringkali direduksi menjadi sebuah komoditas sensasi. Framing isu-isu keagamaan ditampilkan menjadi abu-abu serta konflik yang timbul akan diperbesar yang akhirnya menjadikan agama bukan sebagai sumber kebijaksanaan, namun untuk mendapatkan emosi publik.
Isu ini memiliki urgensi yang besar terhadap dampak cara masyarakat beragama. Mensensasionalisasi agama bisa menyebabkan perpecahan di masyarakat, memperkuat prasangka antar kelompok, dan mengurangi peran agama dalam mempersatukan orang-orang. Jika agama hanya menjadi konsumsi sebagai sensasi terus menerus, masyarakat akan terkurung dalam keberagaman yang instant seperti mudah tersinggung tapi tidak memiliki pemahaman yang cukup. Oleh sebab itu, hal semacam ini perlu dikaji secara kritis, termasuk dengan penggunaan sudut pandang antropologi yang melihat agama sebagai sebuah sistem makna serta praktik sosial.
Dalam antropologi simbolik, Clifford Geertz melihat agama sebagai sistem simbol yang bertugas membangun perasaan dan motivasi yang menyeluruh dan dapat bertahan lama dalam diri manusia. Clifford Geertz dalam bukunya yang berjudul “The Interpretation Of Cultures” menuliskan bahwa simbol-simbol keagamaan dapat membantu manusia memahami realitas dan memberi makna pengalaman dalam hidupnya. Dalam gambaran masyarakat tradisional, simbol agama terwujud dalam ritual kebudayaan dan praktik sosial sehari-hari.
Baca juga: Etika Tertinggi Kebhinekaan
Namun, ketika simbol-simbol itu masuk ke lingkup ruang media modern, fungsi mereka berubah. Media biasanya memberi jarak antarasimbol keagamaan dari konteks sosial dan kulturalnya. Klip konten ceramah, ayat suci Al-qur’an dan atribut keagamaan seringkali tampilannya dipelintir untuk narasi atau sudut pandang kepentingan tertentu. Dalam situasi seperti ini, simbol agama tidak memiliki makna yang kuat dan hanya menjadi alat untuk meluapkan emosi, dan kepentingan tertentu saja.
Sito Rohmawati, Zulkifli, & Hakiem dalam penelitianya yang berjudul “Mediatization and Hypermediation in Digital Religion and the Transformation of Indonesian Muslim Religious Practices through Social Media Usage” (2024 : 134-145) menjelaskan bahwa proses mediatisasi dan hypermediation dalam media sosial telah membentuk kembali sudut pandang muslim Indonesia mengenai praktik dan pemahaman agama dengan logika daripada otoritas keagamaan tradisional.
Victor Turner melalui penjelasannya dalam buku “The Ritual Process: Structure and Anti-Structure” berbicara tentang teori ritual dan liminalitas menggambarkan kerangka penting mengenai pemahaman fungsi sosial agama. Turner menuliskan bahwa ritual keagamaan menciptakan fase liminal, yaitu ruang transisi di mana individu keluar dari struktur sosial sehari-hari untuk mengalami refleksi, pembaruan diri, dan solidaritas kolektif. Dalam fase ini, agama berfungsi sebagai sarana transformasi sosial dan personal.
Namun, patut disayangkan, pada saat ini media modern justru lebih sering mengubah ritual ataupun peringatan keagamaan hanya sekedar menjadi tayangan saja. Peringatan hari besar tertentu, ibadah yang mencakup massa yang banyak, hingga sebuah konflik internal organisasi keagamaan umat terus dikejar untuk ditampilkan secara visual seolah-olah dramatis agar mampu meningkatkan jumlah interaksi dan jangkauan. Di sini, otoritas digital mulai terbentuk dan mengemuka sebagai realitas sosial baru.
Dalam hal ini peringatan keagamaan yang seharusnya sakral justru menjadi hiburan. Kondisi tersebut menjadikan dimensi liminal agama melemah, karena fokus publik teralihkan kepada aspek sensasionalnya daripada makna sebuah peringatan keagamaan. Seperti yang disebutkan oleh Ramadoni, Khalifah, Azhima, Saputri, & Hidayatullah dalam tulisan yang berjudul “Komunikasi Dan Media Sosial: Analisis Framing Toleransi Agama Dan Budaya Dalam Menanggapi Kedatangan Paus Fransiskus Ke Indonesia” (2024 : 225-233) bahwa yang menunjukkan framing media sosial terhadap isu keagamaan cenderung menonjolkan emosi dan reaksi publik dibandingkan pesan moral dan nilai etika agama.
Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa agama bukan hanya hadir dalam era media sosial, tetapi justru berada dalam cengkeraman logika media sosial. Jika algoritma menjadi hal utama yang menentukan apa yang ditampilkan, agama akan kalah dengan atensi penonton. Dampaknya suara yang moderat akan mudah tenggelam dibanding narasi provokatif dan ekstrem yang lebih mudah mendapatkan emosi penonton.
Fenomena yang menjadikan agama justru dalam cengkeraman sensasi media merupakan tantangan besar bagi cara orang beragama yang akan berpengaruh terhadap otoritas digital. Antropologi menjadi sebuah pengingat bagaimana agama bukan hanya sekedar simbol dan praktik ritual saja, melainkan memiliki sistem makna yang aktif dalam lingkup sosial dan budaya. Disaat agama mengalami penyusutan fungsi hanya sebagai konten sensasional, maka kedua fungsi sebelumnya terancam hilang.
Penting juga untuk merefleksikan kesadaran kolektif bahwa sepenuhnya mungkin tidak semua yang viral itu bernilai dan tidak semua yang emosional itu benar. Manusia harus belajar menjadi lebih kritis terhadap konten tentang keagamaan, tidak hanya karena diunggah oleh banyak individual yang sama seperti mereka, tetapi juga karena konteks, sumber, dan tujuan dari narasi-narasi ini. Karena alasan ini, kebutuhan untuk literasi media agama adalah sesuatu yang mendesak, supaya masyarakat tidak terpecah belah. Di sini, otoritas digital menemukan tantangan tersendiri.
Di sisi lain, media dan para kreator konten memiliki kewajiban moral untuk tidak menganggap agama hanya sebagai cara untuk menciptakan sensasi. Pemberitaan dan konten keagamaan yang dihasilkan seharusnya memberi kesempatan untuk berdialog, serta memberi sebuah insight baru yang beragam. Untuk menyelesaikan masalah ini, diperlukan kerja sama yang lebih erat antara kalangan akademisi, tokoh agama, dan orang-orang yang bekerja di bidang media. Tujuannya adalah menyajikan pembahasan keagamaan yang lebih bermanfaat, sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, serta mampu memberikan manfaat bagi kehidupan sosial bersama. Oleh karena itu, agama bisa kembali berfungsi menjadi sumber untuk berpikir, yang tenang, dan mengubah masyarakat, bukan hanya perasaan atau emosi sementara yang terbawa oleh arus media yang sangat cepat. Pada akhirnya, otoritas digital akan akan menemui tantangan yang lebih kompleks, sesuatu yang sulit dihindarkan.
Subcribe untuk berlangganan artikel selanjutnya.





