{"id":1068,"date":"2020-07-11T18:34:16","date_gmt":"2020-07-11T11:34:16","guid":{"rendered":"https:\/\/rahmatan.com\/?p=1068"},"modified":"2020-07-11T18:34:35","modified_gmt":"2020-07-11T11:34:35","slug":"menilik-jejak-buruh-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/menilik-jejak-buruh-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Menilik Jejak Buruh di Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p>Di tengah pandemi COVID-19, berdasarkan catatan dari Organisasi Buruh Internasional pada 7 April 2020 telah terjadi penguncian penuh atau parsial yang berdampak pada hampir 2,7 miliar pekerja atau sekitar 81% dari total pekerja di dunia. Kemudian, laporan terbaru ILO pada 29 April 2020 menunjukkan bahwa dalam dua minggu terakhir angka tersebut menjadi 68% saat beberapa negara telah melonggarkan penguncian. Sementara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2019, dirilis jumlah pengangguran terbuka sebesar 5,28% atau mencapai 7,05 juta orang. Bila ditambah dengan angka pengangguran akibat pandemi virus corona, maka jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun ini akan mencapai sekitar 10-12 juta orang.[1] <\/p>\n\n\n\n<p>Kementerian Ketenagakerjaan juga merilis data per 11 April yang menunjukkan bahwa lebih dari 1,5 juta orang Indonesia telah kehilangan pekerjaan karena imbas pandemi COVID-19 dengan prosentase 10,6% diantaranya kehilangan pekerjaan karena PHK dan 89,4% lainnya karena dirumahkan. Bila dirinci, jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan, sedangkan yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan.[2] <\/p>\n\n\n\n<p>Lalu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan bahwa pada data tahap 1 yang ditutup pada 4 April 2020 terdapat 162.416 pekerja\/buruh telah melapor di-PHK dan dirumahkan. Rinciannya, 30.137 orang dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 orang dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah. Sementara pada tahap 2 per 9 April 2020 terdapat 94.334 pekerja\/buruh yang telah melapor di-PHK dan dirumahkan dengan rincian 76.613 orang dari 12.768 perusahaan dirumahkan tanpa upah, dan 17.721 orang dari 2.953 perusahaan di-PHK.[3]<\/p>\n\n\n\n<p>Upaya pemerintah selama masa\nkepresidenan Joko Widodo mengenai perburuhan dilakukan lewat sejumlah aturan, diantaranya\nditerbitkannya kebijakan Upah\nMinimum Provinsi (UMP) yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah No.\n78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kebijakan Penggunaan\nTenaga Kerja Asing lewat Perpres No. 20 Tahun\n2018, dan kebijakan Jaminan Ketenagakerjaan pada Peraturan\nPresiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2018\ntentang Jaminan Kesehatan,[4] Lalu di masa\npandemi ini, pemerintah\nmeluncurkan program Kartu Prakerja yang\ndinaikkan\nanggarannya\ndari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Program yang\ndirancang agar mampu menjangkau 5,6 juta pengangguran. Selain itu, terdapat Program Keluarga Harapan&nbsp;(PKH) berupa\nsembako pangan non-tunai untuk masyarakat miskin, bantuan\nsembako senilai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan, dan\nbantuan 20% sampai 30%&nbsp;dana desa bagi warga yang tinggal di kabupaten.[5] Lantas, bagaimana geliat para buruh kini?<\/p>\n\n\n\n<p>Ditelisik lewat <em>history<\/em> era kolonial, perburuhan telah berlangsung\nsejak kebijakan <em>Cultuurstelsel <\/em>diberlakukan\npada tahun 1830. Kemudian disusul dengan pelbagai peristiwa, diantaranya pada 24\nOktober 1842 sebanyak 600 <em>planter<\/em>\ndari 51 desa di Kab. Batang melalukan aksi protes terkait tuntutan pajak natura\ndan kenaikan upah dari 14,22 gulden menjadi 25 gulden. Lalu, pada tahun 1870\ndiberlakukan kebijakan Politik Liberal saat pemerintah melepaskan monopoli\nekonominya dan eksploitasi ekonomi diserahkan kepada pihak swasta. Di\nYogyakarta tahun 1882, terjadi pemogokan berturut-turut di empat pabrik gula\ntepatnya di Kab. Kalasan dan Kab. Sleman. Pemogokan ini dipicu oleh beberapa\npersoalan, utamanya soal upah kerja. Di Sumatera Timur sejak tahun 1863\nperkebunan-perkebunan tembakau mulai beroperasi. Disana diberlakukan <em>poenale sanctie<\/em>, yakni pencambukan\nhingga hukuman mati bagi buruh yang kabur dari tempat kerja. [6] Bisa\ndisimpulkan berdasarkan hasil dari penelitian-penelitian, bahwa pada masa itu rakyat\nyang bekerja di sektor pertanian dan perkebunan mengalami masa penderitaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah tahun 1870, perkembangan\nindustri makin pesat saat perusahaan perdagangan swasta Eropa dan bank-bank\nswasta milik mereka seperti Rotterdamsche Bank, Koloniale Bank, dan lainnya\nberoperasi dengan dukungan dana industri pertanian dan perkebunan sehingga\ndiistilahkan dengan <em>cultuurbanken<\/em>. Pada\numumnya, bank-bank tersebut berperan sebagai badan yang mengurus kredit dan\nkeuangan. Kemudian, mereka mampu mengontrol perusahaan-perusahaan kolonial masa\nitu, sehingga sejak tahun 1895 Indonesia menginjak masa imperialisme saat\nkapital bank dan kapital industri berpadu memonopoli dan menguasai ekonomi dan\npolitik. Indonesia dalam hubungan ekonomi dunia didudukan sebagai sumber bahan\nmentah, sumber tenaga buruh yang murah, sumber pasar untuk menjual hasil\nproduksi negeri-negeri kapitalis, dan sumber tempat penanaman modal asing.[7]<\/p>\n\n\n\n<p>Pada tahun 1907, pemerintah\nkolonial membentuk <em>Arbeid Inspectie<\/em>\nyang mengusulkan kuli kontrak dan <em>poenale\nsanctie<\/em> diganti dengan <em>Vriye Arbeid <\/em>di\nSumatera Timur. Lalu pada tahun 1919, terdapat kejadian penting bertepatan\ndengan gerakan buruh pabrik gula. Hal ini berkaitan dengan meningkat pesatnya\nekspor gula setelah Perang Dunia I, sehingga Indonesia menjadi eksportir gula\nterbesar di dunia. Pengusaha pabrik gula memperoleh untung dua kali lipat,\nnamun membiarkan buruhnya kelaparan. Kondisi perburuhan memburuk, pada\n1919-1920 terjadi pemogokan di pelabuhan, pegadaian, percetakan, kehutanan, dan\nlainnya.[8]<\/p>\n\n\n\n<p>Pada masa Orde Baru, pemerintah\nmelakukan upaya sedemikian rupa menimbang hubungan kompleks ekonomi dan politik\natas pekerja, khususnya untuk mencegah elemen radikal dalam gerakan buruh dan\nmembatasi ruang gerak organisasi massa. Hal itu menyebabkan partisipasi pekerja\ndidalam serikat buruh sangat rendah, karena harus menerima segala perlakuan\ndari perusahaan dan demobilisasi buruh sebagai kekuatan sosial politik.[9]\nSetelah rezim Orde Baru tumbang, gerakan buruh berkembang seiring tantangannya\nyang kian kompleks. Mereka bangkit dengan orientasi dan isu baru, tampak dari\nkeharusan untuk berhadapan bukan dengan respresivitas negara, melainkan pasar\nneoliberalisme dibawah bendera Multi National Corporation, World Trade\nOrganization, dan World Bank, sehingga tuntutan buruh pada masa itu salah\nsatunya menghasilkan kebijakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang\nKetenagakerjaan.[10]<\/p>\n\n\n\n<p>Pasca reformasi, melalui pembacaan\nkritis Habibi, terdapat beberapa kecenderungan pandangan terhadap gerakan buruh\ndi Indonesia. Pertama, gerakan buruh dinilai tak solid atau tidak memiliki rasa\nkebersamaan dan seringkali terjebak gaya hidup konsumtif. Kedua, gerakan buruh\ntetap lemah meskipun payung hukum untuk serikat buruh telah dibuat. Ketiga, gerakan\nburuh gagal memberikan pengaruh politiknya pasca reformasi.[11] Hal tersebut sebetulnya\ntak terlepas dari pelbagai persoalan yang dihadapi buruh. Dari sisi eksternal, seperti\nkian maraknya kebijakan pasar kerja fleksibel, problem perlindungan negara\nterhadap hak-hak normatif buruh, serta problem orientasi dan partisipasi\npolitik buruh.&nbsp; Sementara dari sisi\ninternal buruh, seperti konflik antar serikat buruh, dominasi isu-isu teknis\n(sikap egois para elite buruh, ketidak-matangan dalam mengelola organisasi,\npemimpin serikat buruh yang mengakar, lemahnya militansi anggota, serta\nlainnya), kentalnya fenomena oligarki dalam tubuh serikat buruh, dan\nseterusnya.[12] <\/p>\n\n\n\n<p>Lantas, bagaimana kita,\npemerintah, pengusaha, maupun buruh mampu memandang serta mengambil tindakan\nbijak atas permasalahan yang mendera buruh di negeri ini? Apakah buruh bukan\npersoalan lintas pihak? Apakah cukup dengan hanya berpangku tangan karena\nanggapan bahwa \u201caku tak punya hubungan apapun dengan buruh\u201d? Jangan lupa, kita\npunya agama, sebagai medium utama manusia agar bisa mencapai makna atau hakikat\ndari sejahtera.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Referensi:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>[1]Kunjungi&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.kompas.com\/tren\/read\/2020\/05\/01\/082100065\/hari-buruh-1-mei--nasib-buruh-di-tengah-pandemi-virus-corona?page=2\" target=\"_blank\" rel=\"nofollow\">https:\/\/www.kompas.com\/tren\/read\/2020\/05\/01\/082100065\/hari-buruh-1-mei&#8211;nasib-buruh-di-tengah-pandemi-virus-corona?page=2<\/a>.<br>\n[2]Kunjungi <a href=\"https:\/\/www.kiblat.net\/2020\/04\/10\/nasib-buruh-di-tengah-pandemi-corona-terancam-phk-hingga-kehilangan-nyawa\/\" target=\"_blank\" rel=\"nofollow\">https:\/\/www.kiblat.net\/2020\/04\/10\/nasib-buruh-di-tengah-pandemi-corona-terancam-phk-hingga-kehilangan-nyawa\/<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>[3] Kunjungi <a href=\"https:\/\/tirto.id\/eNC6\" target=\"_blank\" rel=\"nofollow\">https:\/\/tirto.id\/eNC6<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>[4] Kunjungi <a href=\"https:\/\/nasional.tempo.co\/read\/1199978\/jokowi-dan-sejumlah-kebijakannya-terkait-buruh\/full&amp;view=ok\" target=\"_blank\" rel=\"nofollow\">https:\/\/nasional.tempo.co\/read\/1199978\/jokowi-dan-sejumlah-kebijakannya-terkait-buruh\/full&amp;view=ok<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>[5]Kunjungi <a href=\"https:\/\/katadata.co.id\/telaah\/2020\/04\/20\/tantangan-berat-atasi-gelombang-pengangguran-akibat-corona\" target=\"_blank\" rel=\"nofollow\">https:\/\/katadata.co.id\/telaah\/2020\/04\/20\/tantangan-berat-atasi-gelombang-pengangguran-akibat-corona\/1<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>[6] Cahyono, Edi\ndan D. S., Soegiri; 2005; \u201cGerakan Serikat Buruh\u201d (Buku); diterbitkan oleh\nHasta Mitra.<\/p>\n\n\n\n<p>[7] Aidit, D.\nN.; 1952; \u201cSejarah Gerakan Buruh Indonesia\u201d (Buku); Djakarta: Jajasan\nPembaruan.<\/p>\n\n\n\n<p>[8] Sulistyo,\nBambang; 2018; \u201cPasang Surut Gerakan Buruh Indonesia\u201d; Jurnal Lensa Budaya Vol.\n13 No. 2.<\/p>\n\n\n\n<p>[9] Suhartoyo; 2019;\n\u201cOrientasi Pengaturan Organisasi Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dalam\nKonteks Hukum Nasional\u201d; Administrative Law &amp; Governance Journal Vol. 2\nIssue 4.<\/p>\n\n\n\n<p>[10] Zuhdan,\nMuhammad; 2014; \u201cPerjuangan Gerakan Buruh Tidak Sekedar Upah, Melacak\nPerkembangan Isu Gerakan Buruh di Indonesia Pasca Reformasi\u201d; Jurnal Ilmu\nSosial dan Ilmu Politik.<\/p>\n\n\n\n<p>[11] Faedlulloh, Dodi; 2019;\n\u201cKegagalan Gerakan Buruh dan Partai Buruh pada Pemilu Era Reformasi\u201d; Jurnal\nPolitica Vol. 10 No. 2.<\/p>\n\n\n\n<p>[12] Launa; 2011; \u201cBuruh dan\nPolitik\u201d; Jurnal Sosial Demokrasi Vol. 10 N0. 4.<br><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Di tengah pandemi COVID-19, berdasarkan catatan dari Organisasi Buruh Internasional pada 7 April 2020 telah terjadi penguncian penuh atau parsial yang berdampak pada hampir 2,7 miliar pekerja atau sekitar 81% dari total pekerja di dunia. Kemudian, laporan terbaru ILO pada 29 April 2020 menunjukkan bahwa dalam dua minggu terakhir angka tersebut menjadi 68% saat beberapa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":1070,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1068","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"acf":[],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1068","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1068"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1068\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1071,"href":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1068\/revisions\/1071"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1070"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1068"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1068"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/rahmatan.com\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1068"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}